Pernikahan beda agama Katolik dan Islam seringkali memiliki konsekuensi positif dan negatif bagi masyarakat. Perkawinan beda agama, menurut orang lain yang tidak setuju, melanggar norma dan harus dihindari. Sementara itu, banyak yang setuju melihat pernikahan beda agama sebagai berkah yang tidak pantas. Perkawinan beda agama memang diperbolehkan dalam Islam dan Katolik.
Pernikahan beda agama diizinkan dalam agama Katolik dengan izin Pastor Vikep. Jika perkawinan dilakukan di hadapan Romo dan dua orang saksi, maka dianggap sah. Terlepas dari kenyataan bahwa pernikahan berlangsung di gereja, pasangan yang menikah mempertahankan pandangan agama masing-masing. Seorang Muslim tetap seorang Muslim bahkan jika pernikahan dilakukan di gereja; seorang Katolik tetap Katolik dan berhak menerima komuni.
Sudut Pandang Muslim Dan Non Muslim
Sementara pernikahan beda agama Katolik dan Islam disebut sebagai berkat, disebut sebagai sakramen perkawinan jika pasangan suami istri telah dibaptis. Jika perkawinan beda agama dipaksa untuk bercerai dan perceraian diselesaikan melalui catatan sipil, umat Katolik dapat terus menghadiri kebaktian gereja. Yaitu, dengan pengecualian bahwa pernikahan pertama terjadi di gereja. Jika pernikahan tidak dilakukan di gereja di masa lalu, dia tidak diizinkan untuk menghadiri gereja setelah perceraian, yaitu, dia tidak diizinkan untuk menerima Ekaristi.
Sementara itu, Islam memandang pernikahan beda agama dapat diterima. Menurut Islam, orang yang dilahirkan ke dunia sudah beriman. Ini adalah kepercayaan yang ada sebelum roh dimasukkan ke dalam tubuh manusia. Dalam Surah Arrum ayat 30, diklaim bahwa Islam adalah agama fitrah yang cocok untuk umat. Akibatnya, orang dilahirkan dengan agama dan sudah menjalankan Islam. Oleh karena itu anak yang dilahirkan telah diberi rezeki oleh Allah, dia beriman dan Islam.
Selain itu, Ahmad Muhsin Kamaludiningrat mengatakan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan dalam Islam karena individu pada dasarnya adalah seorang Muslim. Saya mohon maaf kepada umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Katolik, ini dampaknya, memang Tuhan telah meniup hati nuraninya yaitu agama dan Islam. Pernikahan beda agama terus menjadi sumber pertengkaran di Indonesia, khususnya terkait dengan hukum pernikahan di negara tersebut.
Selain dianggap sebagai pelengkap ibadah menurut ajaran agamanya masing-masing, perkawinan juga membutuhkan rangkaian prosedur hukum agar sah di mata hukum. Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim memiliki birokrasi perkawinan beda agama yang sangat kompleks. Bagaimana prosedur pencatatan pernikahan antara pasangan Muslim dan Katolik di indonesia?.
Menikah Beda Agama Di Indonesia
Di Indonesia, menikah dengan pasangan yang berbeda keyakinan, seperti pernikahan beda agama Katolik dan Islam, bukanlah hal yang mudah. Pernikahan beda agama dianggap lebih sulit untuk didaftarkan daripada pernikahan satu agama. Akibatnya, banyak pasangan beda agama memilih pernikahan internasional.
Pasangan tersebut selanjutnya akan mendapatkan akta nikah dari negara tempat pernikahan tersebut dilangsungkan atau dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut. Ketika pasangan kembali ke Indonesia, mereka dapat mendaftarkan pernikahan mereka di kantor catatan sipil dan menerima Surat Keterangan Nikah di Luar Negeri.
Meski prosedurnya rumit di Indonesia, pernikahan beda agama tetap bisa dilakukan. Pasangan yang berbeda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1400 K/Pdt/1986. Menurut yurisprudensi, kantor catatan sipil dapat melakukan pernikahan beda agama karena peran kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengkonfirmasi. Meski demikian, tidak semua kantor catatan sipil mengizinkan pernikahan beda agama. Jika kantor catatan sipil menerima pernikahan beda agama, pernikahan tersebut akan dicatat sebagai pernikahan non-Islam.